Tugas pokok
Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk
penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan Narkoba.
Fungsi
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan
Narkoba;
b. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan
rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
c. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba
di lingkungan Polda;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi
dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dan
e. penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya,
mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas
Ditresnarkoba.