
KABAGBINOPSNAL
Bagbinopsnal bertugas:
- melaksanakan pembinaan operasional Ditresnarkoba melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
- mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
- melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
- melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
- mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba.
Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi;
- penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditresnarkoba;
- penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam
rangka pencegahan dan rehabilitasi; - pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan
kewilayahan - pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan
dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan - pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi
dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba.
Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
- Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba, pencegahan dan rehabilitasi; dan
- Subbaganev, yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditresnarkoba, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi